Artikel
Profil PPID
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
SOSIALISASI SIRINE EMERGENCY PT. PETROKIMIA 1 OKTOBER 2026
JALAN SEHAT DAN BAZAR HUT RI KE-81 TAHUN 2026
PENGUMUMAN PERLOMBAAN OLAHRAGA HUT RI KE-81 DI KELURAHAN NGIPIK TAHUN 2026
Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026
PELAKSANAAN BBK 8 UNIVERSITAS AIRLANGGA TAHUN 2026 DI KELURAHAN NGIPIK
Sadar Aktivasi Kependudukan Terintegrasi (SAKTI) Dispendukcapil Gresik
Penerbitan SKCK Polres Gresik
Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah Tahun 2026
TPA Ngipik Overload, Pemkab Gresik Gandeng Swasta Bangun TPST
Proses Penyelenggaran Pemilihan Ketua RT/ RW periode 2026-2031
Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXIII Kabupaten Gresik Tahun 2026
KARNAVAL KECAMATAN GRESIK HUT RI KE-80 TAHUN 2025
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Kelurahan Ngipik Kedatangan Mahasiswa KKN Bina Desa Prodi Administrasi Bisnis UPN Veteran Jawa Timur
Semarak HUT Pemkab Gresik ke 51 dan Hari Jadi Kota Gresik ke 538 Tahun 2025
Gerakan Pangan Murah
Pemberitahuan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXII Tahun 2025
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024
Kelurahan Ngipik Berhasil Membawa Pulang Piala dalam Citizen Games Petrokimia Gresik

